Sabtu, 18 Mei 2013


    Ketenagakerjaan


Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :

1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Asbes

3. Dokter dan Paramedis Perusahaan

4. Jamsostek

5. K3 Umum dan SMK3


6. Kecelakaan

7. Kimia

8. Kesehatan Kerja

9. Kebakaran

10. Las
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las

11. Lift
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
12. Listrik dan Petir
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

13. Konstruksi Bangunan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat

14. Pesawat Uap dan Bejana Tekan


15. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

16. Pertambangan dan Gas Bumi

17. Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

di Indonesia Saat Ini

Jumat, 19-09-2008 18:52:40 oleh: ikhwan kunto alfarisi

Kanal: Opini Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

 

 

 

 

 

 

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Posted on March 7th, 2009 mohammad sholeh

PENDAHULUAN
Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll

Jenis keselamatan kerja
1. Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)
2. Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety
5. Keselamatan kerja penerbangan (Fligh Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)

Arti dan tujuan keselamatan kerja
Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta Hasil Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan Masyarakat pd umumnya & manusia pd khususnya

Yang dimaksud keselamatan kerja
Ialah keselamatan yg berhubungan dg peralatan, tempat kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan
Tujuan keselamatan kerja
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2. Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Sasaran keselamatan kerja
1. Mencegah terjadinya kecelakaan
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
3. Mencegah/mengurangi kematian
4. Mencegah/mengurangi cacat tetap
5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan
    bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2, instalasi2 dsbg
6. Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja &
    menjamin kehidupan produktifnya
7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi
    lainnya sewaktukerja dsbgnya
8. Menjamin tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt
    menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9. Memperlancar, meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta
    pembangunan

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dpt dicegah
1. Peraturan perundangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Penelitian bersifat teknis
5. Riset medis
6. Penelitian psikologis
7. Penelitian secara statistik
8. Pendidikan & latihan2
9. Penggairahan
10. Asuransi, &
11. Usaha keselamatan pd tingkat perusahaan

Tenaga kerja ?
Adalah tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Catatan : Arti tenaga kerja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha, buruh, pekerja dsb

Tempat kerja
Ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb
Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara

Pekerja harus !
1. Menaati peraturan dan instruksi
2. Memperhatikan instruksi untuk bekerja benar dan aman
3. Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan
4. Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan
5. Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan



Syarat-syarat keselamatan kerja
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu  
    kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
    kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca
    sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
    penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan
    penularan
i.  Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
J. Menyelenggarakan udara yg cukup
k. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
l. Memelihara kebersihan, keselamatan & kebersihan
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
n. Mengamankan & memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman
    dan barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan
   dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg
   berbahaya



Pengaruh buruk lingkungan terhadap keselamatan kerja
Ø Perkembangan dan kemajuan industri mengakibatkan bertambahnya
   pencemaran lingkungan
Ø Pencemaran tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa pabrik
   selama atau sesudah proses industri berlangsung
Ø Buangan ini dapat berbentuk gas, air, padat, panas, radiasi, bunyi dll
Ø Pada permulaan perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk
   yg timbul. Akan tetapi makin lama makin terasa kerugian-kerugian yg
   ditimbulkan akibat makin banyaknya zat buangan dari pabrik-pabrik
   (Industri)
Ø Pabrik-pabrik membuang kotoran & zat-zat kimia ke sungai. Sungai
   tercemar yg mengakibatkan kehidupan ganggang, ikan & hewan-hewan
   terganggu dan seterusnya mempengaruhi penyediaan makanan bagi
   umat manusia
Ø Pengotoran udara menyebabkan kesehatan manusia terganggu. Begitu
   pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh gas-gas buangan tersebut.
   Menurut pengalaman, pengotoran air dan udaralah yag paling buruk
   bagi kesehatan makhluk yg hidup
Ø Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik mencegah daripada
   mengobatinya’, begitu pula dengan pencemaran, lebih baik
   mencegahnya daripada memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat dari
   pencemaran industri menjadi sangat serius, sehingga setiap
   pencemaran yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya
Ø Pada dasarnya pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri
   memakan waktu yg lama & biaya yg besar. Oleh karena itu adalah lebih
   baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh sebelum terlanjur, agar
   dengan mempergunakan pengalaman negari-negara lain yg
   perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi kesalahan-kesalahan
   yg diperbuat oleh mereka yg industrinya telah berkembang

0 komentar :

Posting Komentar