1. Undang-undang Uap tahun
1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Daftar Isi Berdasarkan TOPIK
:
1. Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan
Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai PengawasKeselamatan dan Kesehatan Kerja
dan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Asbes
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional (DK3N)
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan
Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang
Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja
Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia
Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3. Dokter dan Paramedis Perusahaan
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban
Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban
Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga
Para Medis Perusahaan.
4. Jamsostek
- Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No.
Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan
Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan
Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. K3 Umum dan SMK3
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6. Kecelakaan
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian
Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Ketenagakerjaan
- Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis
Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
7. Kimia
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian
Bahan Kimia Berbahaya
- Peraturan Pemerintah No. 7
tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Peredaran Pestisida Kehutanan
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
8. Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban
Melapor Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan
Kesehatan Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan
Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang
Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
9. Kebakaran
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Automatik
- Keputusan Menteri
Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Instruksi Menteri
Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan
Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran\
10. Las
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi
Juru Las
11. Lift
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan,
Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
12. Listrik dan Petir
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan
Instalasi Instalasi Penyalur Petir
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi
Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
13. Konstruksi Bangunan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:
Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986
tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi
dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
14. Pesawat Uap dan Bejana
Tekan
- Peraturan Uap tahun
1930 (Stoom Verordening)
- Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi
dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
15. Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
16. Pertambangan dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja
di Bidang Pertambangan
- Peraturan Pemerintah
No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
17. Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga
dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
di
Indonesia Saat Ini
Jumat,
19-09-2008 18:52:40 oleh: ikhwan kunto alfarisi
Kanal: Opini Keselamatan dan kesehatan
kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan
sejahtera.
Sedangkan pengertian secara
keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun
industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan
konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya
resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga
mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya
kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan
dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah
UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya
mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun
2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah
Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya
meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan
air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga
mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak
peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3
serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih
diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat,
meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu
pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Posted on March 7th, 2009
PENDAHULUAN
Suatu
perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik &
cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program
keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari
(rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran
ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu
kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll
Jenis keselamatan kerja
1. Keselamatan kerja dalam
industri (Industrial Safety)
2. Keselamatan kerja di
pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building
& Construction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu
lintas (Traffic Safety
5. Keselamatan kerja
penerbangan (Fligh Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)
Arti dan tujuan keselamatan
kerja
Menjamin
keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia
serta Hasil
Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan
Masyarakat pd umumnya & manusia pd khususnya
Yang dimaksud keselamatan
kerja
Ialah keselamatan yg berhubungan dg peralatan, tempat
kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan
Tujuan keselamatan kerja
1. Melindungi tenaga kerja
atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2. Menjamin keselamatan
setiap orang yg berada di tempat kerja
3. Sumber produksi
dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Sasaran keselamatan kerja
1. Mencegah terjadinya
kecelakaan
2. Mencegah timbulnya
penyakit akibat pekerjaan
3. Mencegah/mengurangi
kematian
4. Mencegah/mengurangi cacat
tetap
5. Mengamankan material,
konstruksi, pemakaian, pemeliharaan
bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2,
instalasi2 dsbg
6. Meningkatkan produktifitas
kerja tanpa memeras tenaga kerja &
menjamin kehidupan produktifnya
7. Mencegah pemborosan tenaga
kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi
lainnya sewaktukerja dsbgnya
8. Menjamin tempat kerja yg
sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt
menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9. Memperlancar,
meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta
pembangunan
Kecelakaan-kecelakaan
akibat kerja dpt dicegah
1. Peraturan perundangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Penelitian bersifat teknis
5. Riset medis
6. Penelitian psikologis
7. Penelitian secara
statistik
8. Pendidikan & latihan2
9. Penggairahan
10. Asuransi, &
11. Usaha keselamatan pd
tingkat perusahaan
Tenaga kerja ?
Adalah tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat
Catatan : Arti tenaga kerja disini sangatlah luas,
meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha,
buruh, pekerja dsb
Tempat kerja
Ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan
dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua
ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg
berhubungan dg tempat kerja tsb
Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah &
air serta udara
Pekerja harus !
1. Menaati peraturan dan
instruksi
2. Memperhatikan instruksi
untuk bekerja benar dan aman
3. Bertindak benar, tepat
pada waktu terjadi kecelakaan
4. Segera melapor kepada
instruktur bila terjadi kecelakaan
5. Menerangkan penyebab
terjadinya kecelakaan atau kerusakan
Syarat-syarat keselamatan
kerja
a. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi
bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau
jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya
e. Memberi pertolongan
pada kecelakaan
f. Memberi alat
perlindungan diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca
sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan mengendalikan
timbulnya
penyakit akibat kerja, baik fisik maupun
psikis, peracunan infeksi dan
penularan
i. Memperoleh
penerangan yg cukup & sesuai
J. Menyelenggarakan udara yg cukup
k. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg
baik
l. Memelihara kebersihan,
keselamatan & kebersihan
m. Memperoleh keserasian
antara tenaga kerja dan alat kerja
n. Mengamankan &
memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman
dan barang
o. Mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan
dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan
mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg
berbahaya
Pengaruh buruk lingkungan
terhadap keselamatan kerja
Ø Perkembangan dan kemajuan industri mengakibatkan
bertambahnya
pencemaran lingkungan
Ø Pencemaran tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa
pabrik
selama atau sesudah proses industri
berlangsung
Ø Buangan ini dapat berbentuk gas, air, padat, panas,
radiasi, bunyi dll
Ø Pada permulaan
perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk
yg timbul. Akan tetapi makin lama makin
terasa kerugian-kerugian yg
ditimbulkan akibat makin banyaknya zat
buangan dari pabrik-pabrik
(Industri)
Ø Pabrik-pabrik membuang kotoran & zat-zat kimia ke
sungai. Sungai
tercemar yg mengakibatkan kehidupan
ganggang, ikan & hewan-hewan
terganggu dan seterusnya mempengaruhi
penyediaan makanan bagi
umat manusia
Ø Pengotoran udara menyebabkan kesehatan manusia terganggu.
Begitu
pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh
gas-gas buangan tersebut.
Menurut pengalaman, pengotoran air dan
udaralah yag paling buruk
bagi kesehatan makhluk yg hidup
Ø Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik
mencegah daripada
mengobatinya’,
begitu pula dengan pencemaran, lebih baik
mencegahnya daripada
memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat dari
pencemaran
industri menjadi sangat serius, sehingga setiap
pencemaran
yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya
Ø Pada dasarnya pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri
memakan waktu yg lama & biaya yg besar.
Oleh karena itu adalah lebih
baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh
sebelum terlanjur, agar
dengan mempergunakan pengalaman
negari-negara lain yg
perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi
kesalahan-kesalahan
yg diperbuat oleh mereka yg industrinya
telah berkembang
0 komentar :
Posting Komentar